KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Kusrani (36 tahun) DPO spesialis pencurian handphone akhirnya berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan. Tersangka ini ditangkap di rumahnya di Kampung Pasir Buluh, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Sabtu (12/2) malam.
Kapolsek Pamarayan AKP Mulyadi menjelaskan tersangka Kusrani tercatat sudah 5 kali mencuri handphone di rumah-rumah warga di wilayah Kecamatan Pamarayan. Aksi pelaku dilakukan pada dini hari ketika penghuni rumah lelap tidur.
“Sudah 5 kali mencuri handphone dan modusnya masuk rumah warga dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng,” ungkap AKP Mulyadi kepada wartawan.
Korban terakhir yang menjadi sasaran kejahatan Kusrani yaitu Sukria (60 tahun) warga Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan pada Selasa (30/11/2021) kemarin.
“Dari rumah korban Sukria, tersangka menggasak 2 unit handphone yang disimpan di ruang keluarga. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai tersangka sebagai pelakunya,” terang Mulyadi.
Kapolsek menjelaskan personil Unit Reskrim berusaha untuk menangkap namun pelaku tidak berada di rumahnya.
Selama menjadi DPO, tersangka bersembunyi di daerah Serpong, Tangerang Selatan dan menghidupi dirinya dengab menjadi kuli panggul di Pasar Serpong.
“Sabtu (12/2) malam, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kapolsek. (Red-03)