PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, telah melayangkan pengajuan untuk pencairan bantuan permodalan bagi 30 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pengajuan itu disampaikan menyusul bantuan yang diberikan Presiden Joko Widodo saat melangsungkan agenda kerja ke Desa Muruy, Kecamatan Menes pada Oktober lalu. Saat itu Jokowi menyatakan akan memberi bantuan sebesar Rp50 juta bagi masing-masing BUMDes.
Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, pengajuan pencairan itu dikirimkan ke Jakarta mulai hari Selasa ini. Namun ia tidak bisa memastikan perihal pencairan bantuan.
“Engga tahu kapan (pencairan, red). Bisa tahun 2017 atau 2018. Karena hal itu disesuaikan dengan kebijakan. Tetapi nanti bantuan permodalan itu akan dikirim langsung ke rekening BUMDes masing-masing,” ujar Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2017).
Taufik menjelaskan, pemilihan 30 BUMDes untuk mendapat bantuan itu berdasarkan pendataan kelayakan dari DPMPD. Dirinya mengaku tidak khawatir hal itu akan mendapat kritikan dan menimbulkan kecemburuan sosial dari desa yang tidak menerima.
“Awalnya kami diperintahkan untuk mengusulkan 30 penerima. Kemudian kami inventarisir dari seluruh BUMDes yang ada, desa mana saja yang layak mendapat bantuan,” terangnya.
Dia menjelaskan, beberapa kriteria yang harus dimiliki BUMDes yang akan menerima, yakni BUMDes tersebut menyertakan anggaran yang dicantumkan untuk kegiatan BUMDes yang terdapat di dalam APBDes.
“Kemudian mereka harus melakukan kegiatan yang riil dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Para penerima bantuan modal BUMDes itu, harus menyerap alokasi bantuan sesuai dengan proposal pengajuan. Nantinya mereka pun harus melengkapi dengan laporan pertanggungjawaban diakhir tahun menerima.
“Proposal yang mereka buat, menjadi acuan dalam penyerapan bantuan. Kami memberi arah sesuai dari pusat terkait aturan dan ketentuan. Alokasi terbesar dari bantuan tersebut diperuntukkan guna memperkuat permodalan BUMdes,” beber Mantan Inspektur Inspektorat itu. (Red–02).