PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang akan segera memanggil Kepala Desa (Kades) Sindanglaut, Kecamatan Carita. Hal itu menyusul adanya informasi mengenai pemecatan terhadap sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kades pada Selasa (6/2) kemarin.
Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat mangatakan, pemecatan perangkat desa oleh Kades telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa dan Perbup Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Baca juga: Diprovokasi Timses, Kades di Carita Ini Nekat Pecat Sejumlah Aparatur Desa
“Aparatur desa bisa dihentikan manakala meninggal dunia, mengajukan permohonan, dan diberhentikan jika melanggar. Jika pun melanggar, mereka juga harus melewati proses tahapan, tidak langsung dihentikan, melainkan diberi teguran terlebih dahulu. Selain itu harus meminta rekomendasi dari camat,” jelas Taufik saat ditemui dalam Kunjungan Kerja Bupati Irna Narulita di Kecamatan Kaduhejo, Kamis (8/2).
Oleh karenanya, pada Jumat esok DPMPD akan memanggil Kades serta perangkat desa yang dipecat untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kades Pecat Perangkat Desa, Irna: DPMPD Tidak Masif Sampaikan Sosialisasi
“Besok kami akan memanggil Kades Singdanglaut. Karena Saya sendiri baru mendapat informasi itu dari media. Camat juga belum ada informasi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (6/2) kemarin Kades Sindanglaut Kecamatan Carita tiba-tiba memecat sejumlah perangkat desa dengan alasan aspirasi dari masyarakat. Adapun perangkat desa yang dipecat secara massal, meliputi jabatan Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, dan dua orang dari unsur Kadus. (Red-02)