TANGERANG, BantenHeadline.com – Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim menegaskan, bahwa laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pasti diproses secara profesional sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan atas tudingan tim pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Banten nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) bahwa Panwaslu Kota Tangerang sengaja mengulur-ulur penyelesaian 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Gubernur Banten.
“Panwaslu butuh waktu untuk melakukan kajian apakah sebuah laporan layak diproses lebih lanjut atau tidak, jadi pasti kami proses. Kami minta pihak pelapor untuk bersabar. Kendati waktunya sangat mepet, kami akan berusaha untuk menyelesaikan secepatnya. Kami akan tetap menjaga profesionalitas dan independensi,” ujar Agus Muslim ketika dihubungi, Rabu (22/02).
Agus mengungkapkan, 18 laporan dari tim hukum Rano-Embay tidak disampaikan secara serentak tetapi secara bertahap.
“Dari 18 laporan itu, ada yang baru dilaporkan tadi malam, ada yang tadi pagi. Jadi waktunya mepet sekali. Kendati demikian, kami berjanji akan menyelesaikan semua laporan yang ada,” ujarnya.
Menurut Agus, dalam menyelesaikan sebuah laporan, komisioner Panwaslu harus memeriksa saksi, barang bukti, termasuk pelapor dan terlapor.
“Semua barang bukti yang dilaporkan harus di-cross check, cara memperoleh barang bukti itu seperti apa, apakah pelapor bisa membuktikan laporannya atau tidak, apakah laporan itu didukung oleh bukti yang akurat dan valid serta saksi atau tidak,” ujarnya.
Agus memaparkan, pada saat hari pencoblosan, Rabu (15/02) laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang bisa dikategorikan standar, seperti salah tulis, salah hitung dan lainnya. Semua persoalan itu langsung diselesaikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat itu juga.
“Pada saat pencoblosan di TPS diawasi oleh pengawas, saksi dari masing-masing pasangan calon, petugas PPS dan lain-lain. Kalau ada pelanggaran pasti langsung diselesaikan pada saat itu juga,” ujarnya.
Soal laporan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dari tim pasangan Rano-Embay, Agus Muslim menegaskan bahwa pihaknya selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan dilakukan secara profesionalitas dan independen. (Red-05).