PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Menanggapi tudingan ratusan massa dari berbagai desa yang menilai jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Kepala BPMPD, Taufik Hidayat memastikan bahwa langkah kebijakan yang diambilnya sudah tepat. Ia pun menerangkan bahwa penetapan Pjs kali ini dilakukan lantaran Pjs sebelumnya yang sebagian besar berasal dari Sekdes, tidak bekerja optimal dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Baca juga: DPMPD Dinilai Langkahi Undang-Undang, Otonomi Desa Diintervensi
“Kami berangkat dari pengalaman kemarin, bahwasannya Pjs yang dulu berasal dari Sekdes. Namun sekarang Sekdes sudah ditarik ke kecamatan. Lalu bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekdes yang menjadi Pjs. Hasilnya, banyak permasalahan yang muncul dalam pengelolaan DD dan ADD. Maka diambil kebijakan bahwa Pjs Kades sekarang harus ASN di ada dilingkup kecamatan dan pemegang jabatan struktural,” bebernya, Rabu (12/4).
Taufik menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir atas penetapan Pjs. Alasannya, pemilihan Pjs Kades dipastikan dari pejabat struktural kecamatan bersangkutan, sehingga memahami persis persoalan desa yang ada di wilayahnya.
“Intervensi dari kabupaten, bukan berarti desa harus lepas, tetapi ada bimbingan dan ada keterkaitan dengan kabupaten. Kita saja sebagai kabupaten yang otonom, harus patuh terhadap aturan provinsi, dan presiden,” kilahnya. (Red-02).