• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Dituding Langkahi Undang-Undang Desa, Ini Jawaban Kepala DPMPD

Dituding Langkahi Undang-Undang Desa, Ini Jawaban Kepala DPMPD

Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Menanggapi tudingan ratusan massa dari berbagai desa yang menilai jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Kepala BPMPD, Taufik Hidayat memastikan bahwa langkah kebijakan yang diambilnya sudah tepat. Ia pun menerangkan bahwa penetapan Pjs kali ini dilakukan lantaran Pjs sebelumnya yang sebagian besar berasal dari Sekdes, tidak bekerja optimal dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca juga: DPMPD Dinilai Langkahi Undang-Undang, Otonomi Desa Diintervensi

“Kami berangkat dari pengalaman kemarin, bahwasannya Pjs yang dulu berasal dari Sekdes. Namun sekarang Sekdes sudah ditarik ke kecamatan. Lalu bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekdes yang menjadi Pjs. Hasilnya, banyak permasalahan yang muncul dalam pengelolaan DD dan ADD. Maka diambil kebijakan bahwa Pjs Kades sekarang harus ASN di ada dilingkup kecamatan dan pemegang jabatan struktural,” bebernya, Rabu (12/4).

Taufik menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir atas penetapan Pjs. Alasannya, pemilihan Pjs Kades dipastikan dari pejabat struktural kecamatan bersangkutan, sehingga memahami persis persoalan desa yang ada di wilayahnya.

“Intervensi dari kabupaten, bukan berarti desa harus lepas, tetapi ada bimbingan dan ada keterkaitan dengan kabupaten. Kita saja sebagai kabupaten yang otonom, harus patuh terhadap aturan provinsi, dan presiden,” kilahnya. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

DPMPD Dinilai Langkahi Undang-Undang, Otonomi Desa Diintervensi

Next Post

Dindik Banten Akan Evaluasi Prodi di Seluruh SMK

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Dindik Banten Akan Evaluasi Prodi di Seluruh SMK

Dindik Banten Akan Evaluasi Prodi di Seluruh SMK

Infrastruktur Jalan Sedot 50 Persen Bankeu Pandeglang

Infrastruktur Jalan Sedot 50 Persen Bankeu Pandeglang

LKPJ Bupati Dinilai Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Pansus Beri 34 Rekomendasi

LKPJ Bupati Dinilai Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Pansus Beri 34 Rekomendasi

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved