MERAK, BantenHeadline.com – Ditpolair Polda Banten berhasil mengamankan seorang penumpang kapal yang terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut terungkap dalam ekspos gelar perkara yang dilaksanakan di Markas Komando Ditpolair Polda Banten, Jumat (15/4/2016).
Direktur Polair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penangkapan di atas kapal, saat berlayar dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni.
“Kami melakukan penangkapan di atas Kapal Safira Nusantara, saat itu kapal sudah berlayar. Pelaku kami kepung, karena khawatir dia membuang barang buktinya ke laut,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu dengan berat 4,5 gram, yang dibelinya dengan harga Rp 20 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut akan diedarkan ke daerah Lampung.
“Barang ini berdasarkan pengakuan tersangka dia dapatkan dari rekannya di Jakarta, saat ini kami sedang dalami kasus ini untuk gali informasi untuk kami kejar pemasok barangnya. Tersangka pun merupakan warga Jakarta. Akibat perbuatannya ini, dia akan diancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” katanya.
Ia menambahkan saat penangkapan tersangka sedang seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atau jaringan. Hal tersebut yang saat ini sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.
Sementara itu, tersangka I berkilah sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Alasannya, ia pun pernah menjadi penyalahguna narkotika. Meski begitu, ia biasanya tidak pernah membeli dalam jumlah yang banyak.
“Ga diedarin, hanya dipakai sendiri. Saya memang pernah makai narkoba. Biasanya beli ga banyak. Saya ga tahu cuma dikasih segitu dari rekan. Saya juga ga dapat upah,” tuturnya. (Red/01)