PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat, sedikitnya 50 jiwa yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal dunia akibat gelombang tsunami.
Jumlah itu berdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh petugas PPK dimasing-masing kecamatan yang terdampak. Akan tetapi, jumlah itu baru bersifat sementara. Mengingat KPU belum menerima laporan dari seluruh PPK.
“Kalau DPT masih tetap, hanya dampak tsunami kami diinstruksilan oleh KPU RI untuk mendata penyelenggara yang kena dampak, lalu mendata pemilih yang meninggal dunia. Itu sudah kami lakukan pendataan, hanya memang belum fix, baru sementara,” kata Ketua Divisi Data dan Program KPU Pandeglang, Andri Ausini, Rabu (2/1/2019).
Dia menjelaskan, pendataan pemilih yang meninggal dunia, sudah disinkronisasikan dengan data dari Dinsos maupun BPBD. Namun jumlah itu berpotensi bertambah, mengingat PPK Kecamatan Carita belum melaporkan hasil pendataannya.
“Data ini kami susun by name by adress dibeberapa wilayah di Pandeglang, itu sebanyak 50 orang. Hasil itu kami peroleh dari pendataan PPK. Dari angka 50 pemilih yang meninggal dunia, mayoritas merupakan pemilih asal Kecamatan Panimbang,” ujarnya.
Hanya saja, Andri belum dapat memastikan kebijakan apa yang diterapkan terhadap pemilih yang meninggal dunia tersebut. Saat ini KPU Pandeglang masih menyusun pendataan pemilih yang meninggal dunia, sebelum disampaikan kepada KPU RI.
“Dan nanti hasilnya setelah disusun, kami akan koordinasikan dengan KPU RI mengenai seperti apa kebijakannya. Apakah ini dicoret atau hanya ditandai. Sejauh ini belum ada kebijakan. Arahannya kami diminta untuk mendata pemeilih-pemilih tersebut,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, dampak dari bencana tsunami juga diperkirakan akan memengaruhi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah 3.906 TPS yang semula ditetapkan, bisa saja berubah menjelang waktu pemungutan suara.
“Korban tsunami dalam jangka panjang akan memengaruhi lokasi TPS. Jika ada warga yang mengungsi, akan kami data warga mana saja yang mengungsi di suatu daerah. Jadi bisa saja TPS akan didirikan di sekitar posko pengungsian,” katanya.
“Kalau jumlahnya membludak, bisa pemetaan ulang TPS. Atau kalau sedikit, pemilih tersebut akan termasuk dalam DPT tambahan yang bisa tetap memilih dilokasi yang mereka tempati saat itu,” sambung Andri.
Kendati demikian, kondisi tersebut belum didata oleh KPU karena penyelenggara masih fokus menyelesaikan pengurangan DPT. Yang jelas, KPU menegaskan untuk tetap mengakomodir hak suara pemilih dalam situasi apapun.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga tetap terlayani meski sedang dirundung bencana,” pungkasnya. (Red-02).