PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Senin (23/3).
Usai diperiksa lebih dari 5 jam, Didi tidak sedikitpun menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Wartawan.
Bahkan ketika didesak, dengan nada tinggi Didi tetap mengelak dan berlalu meninggalkan awak media. Dirinya beralasan, tidak memiliki esensi untuk berkomentar kepada awak media.
Baca juga: Biaya Jampersal diduga Diselewengkan, Kadinkes Pandeglang dan 7 Kepala Puskesmas diperiksa Kejari
“Tidak boleh komen dulu, Abdi (Saya, red). Tidak ada esensi. Enggak boleh saat ini. Maaf yah. Iya saya tahu (harus ada tanggapan). Tetapi perintahnya tidak boleh kasih komentar,” ucap Didi.
Disisi lain, Kepala Puskesmas Cimanggu, Yat Supriatna usai dimemenuhi panggilan Kejari menuturkan, penyidik Kejari menanyakan sedikitnya 5 pertanyaan terkait mekanisme Jampersal. Dirinya pun menerangkan bahwa alur klaim BPJS melalui dana kapitasi.
Setelah klaim BPJS ditransfer ke Kas Umum Daerah, lalu puskesmas akan diberikan informasi untuk meminta haknya berupa jasa pelayanan melalui Nota Pencairan Dana (NPD) ke Kepala Dinas untuk diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Jika di-acc BPKD, maka Dinkes akan mengeluarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) ke puskesmas sesuai pengajuan, begitu saja,” paparnya.
Hanya saja Supriatna tidak mengetahui rincian alokasi anggaran yang diterima instansinya. Namun ia mengklaim sudah menjalankan mekanisme pemanfaatan dana non kapitasi sesuai Permenkes Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
“Kami kaget, karena saat Oktober diperiksa Inspektorat tidak ada masalah. Tetapi tiba-tiba dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan. Teknis Jampersal kan ada Permenkes,” tandasnya. (Red-02).