SERANG, BantenHeadline.com – Terkait dengan adanya perizinan penambangan pasir laut di Teluk Banten yang sudah merugikan masyarakat pesisir utara, Lontar, kecamtan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi Senin Ssiang mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan penambangan pasir laut di Teluk Banten, jika perizinan yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten Serang terhadap pengerukan pasir laut berkahir.
Hal tersebut menurut Eko berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, Pertambangan saat ini dikeluarkan oleh Pemerinah Provinsi.
Saat ini menurut Eko perizinan penambangan pasir laut di Teluk Banten yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Serang masih berlaku.
Dan akan diambil oleh pemerintah provinsi jika perizinan dari Kabupaten Serang telah habis. Setelah itu Pemerintah Provinsi akan melakukan evaluasi terhadap perizinan penambangan pasir laut di Lontar.
Menurut Eko perizinan lalu lintas kapal dan aktifitas penambangan pasir laut juga di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Hubungan Laut, Kementrian Perhubungan.
” Setelah izin dari Pemkab Serang kita akan evaluasi lagi jika pengusaha memperpanjang perizinannya,” Ujar Eko di ruang kerjanya, Senin (18/04).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Distamben Provinsi Banten ada sekitar empat puluh tiga perusahaan yang masih mengantongi izin pengerukan pasir laut di wilayah laut Utara Banten. (Red/04)