PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengaku mengalmi kesulitan dalam merealisasikan Target Retribusi Terminal. Dari target sebesar Rp 500 juta, Dishub memprediksi hanya bisa mencapai diangka 70 persen.
Sekretaris Dishub Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mewujudlan target tersebut, lantaran terkendala sejumlah aturan. Seperti halnya saat ini, pemerintah sudah tidak bisa lagi menarik retribusi difasilitas yang bukan milik pemerintah.
“Penarikan retribusi di terminal hanya boleh dilakukan ketika ada aktivitas pengaturan kemacetan dan pengaturan angkot-angkot. Tetapi, jika hanya diam di tempat tanpa ada fasilitas maka tidak boleh memungut, karena akan kena Saber Pungli. Akibat kendala itulah, restribusi tidak tercapai 100 persen, dan hanya mampu 70 persen saja,” kata Kabir, Jumat (29/12/2017).
Selain itu, adanya pelimpahan kewenangan aset Terminal Tarogong Labuan yang kini dikelola oleh Pemerintah Pusat, juga menjadi hambatan. Biasanya, Pemda bisa memperoleh retribusi sekitar Rp100 juta setiap tahun dari terminal tipe A tersebut. Namun sejak dilimpahkan, Dishub tidak lagi memperoleh pendapatan.
“Karena diambil oleh pusat, jadi target kami kehilangan Rp100 juta,” keluhnya.
Namun demikian, Kabir mengklaim bahwa retribusi dari sektor lain, yakni Parkir dan Uji Kendaraan Bermotor (UKB) sebesar Rp300 juta telah tercapai.
“Jadi jika ditotal secara akumulatif, target retribusi Dishub nilainya Rp1.2 miliar rupiah, dan sudah terealisasi sebesar 85 persen,” klaimnya.
Menyikapi kondisi tersebut, pada tahun 2018 Dishub Pandeglang berencana menaikan target retribusi menjadi Rp1.4 miliar. Hal tersebut dimungkinkan mengingat ada rencana menggandeng pihak ke-tiga, hingga retribusi dari pengelolaan parkir bisa ditingkatkan menjadi Rp500 juta. (Red-02).