KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam proses administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang akan menerapkan pelayanan administrasi kependudukan One Day Service atau Pelayanan Sehari Jadi.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, sebelum penerapan program pelayanan sehari jadi tersebut pihaknya tengah melakukan uji coba pelayanan pada tanggal 8, 9, 12, 26 dan 27 November 2018.
“Ini uji coba kesiapan, mengingat keterbatasan alat dan material (blanko E-KTP – red). Uji coba ini juga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat atas program Pelayanan Sehari Jadi,” kata Ipiyanto di ruang kerjanya, Rabu, (21/11/2018).
Ipiyanto menambahkan, Pelayanan Sehari jadi ini diperuntukkan bagi hampir seluruh Dokumen Kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-Elektronik), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Dokumen Pencatatan Sipil seperti Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
“Hampir seluruh dokumen kependudukan kami layani 1 hari selesai. Kecualian bagi WNA (Warga Negara Asing – red) atau bagi orang Indonesia yang menikah dengan WNA, kami usahakan dalam 2 hari selesai, karena kami harus lebih berhati-hati dalam memeriksa domukennya,” tegasnya.
Namun Ipiyanto mengingatkan, bahwa layanan sehari jadi berlaku bila saat pendaftaran dokumen yang disampaikan masyarakat sudah benar-benar lengkap.
“Selain datanya sudah benar-benar lengkap, masyarakat yang datang mendaftar juga harus pagi hari. Tapi kalau datangnya siang, ya terpaksa jadinya besok harinya,” tandasnya. (Red-05).