PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita secara tegas telah melarang ratusan Kepala Desa (Kades) untuk merombak perangkat desa. Hal itu disampaikan bupati saat melantik ratusan Kades terpilih di Pendopo Bupati pertengahan Januari lalu. Namun demikian, instruksi itu nyatanya tidak benar-benar dijalankan oleh Kades terpilih.
Padahal dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa dan Perbup Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, dengan jelas menyebutkan bahwa Kades terpilih tidak boleh merombak susunan perangkat desa yang ada tanpa melanggar sejumlah hal. Namun hal itu justru nekat dilanggar oleh Kades Sindanglaut di Kecamatan Carita dengan memecat sejumlah perangkat desa tanpa alasan yang jelas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kronologis pemecatan bermula saat Selasa (6/2), Kades Sindanglahut yang diketahui bernama Atang mengundang para perangkat desa dan unsur RT/RW di desa setempat, untuk menyampaikan sosialisasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di kantor desa.
Setelah sosialisasi selesai, tiba-tiba sekelompok warga yang merupakan tim sukses (Timses) Kades terpilih, mengamuk dan mendesak Kades untuk memberhentikan semua perangkat Desa Sindanglaut.
Tak lama kemudian, Kades dengan arogan langsung memberhentikan beberapa perangkat desa dengan alasan menjalankan aspirasi warga. Ironisnya, pasca diberhentikan secara massal, mereka juga diusir paksa dari kantor desa oleh seorang warga yang pernah menjadi Timses Kades terpilih.
Mereka yang menjadi korban arogansi Kades itu terdiri atas Sanan yang menjabat sebagai Sekdes, Suhata Dibrata sebagai Kaur Keuangan, Odah, Kasi Pelayanan, Esih Sukaesih, Kasi Pemerintahan, serta Nainus dan Dilkarim sebagai Kadus.
Mantan Sekdes Sindanglaut, Sanan menceritakan, pemberhentian dirinya beserta perangkat desa yang lain dinilai tidak memiliki alasan yang jelas. Ia menduga, pemecatan massal itu dilatari provokasi dari sekelompok warga yang merupakan Timses Kades saat Pilkades dulu.
“Kami tidak terima diberhentikan secara semena-mena oleh Kades tanpa ada alasan yang jelas. Makanya kami akan melayangkan surat pengaduan ke kecamatan, DPMPD, Bupati dan DPRD Pandeglang,” ungkapnya, Rabu (7/2).
Kadus Sundanglaut, Abdul Karim menambahkan, dirinya menyayangkan arogansi Kades terhadap dirinya dan perangkat desa yang lain tanpa ada dasar yang kuta. Seharusnya kata dia, pemberhentian itu harus melalui prosedur terlebih dahulu.
“Kami rasa tindakan Kades sudah melampaui aturan yang ada. Karena pemberhentian perangkat desa itu harus ada alasan, bukan hanya sebatas menuruti sekelompok warga saja,” keluhnya.
Sementara itu, Kades Singdanglaut, Atang saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengakui perihal informasi pemecatan itu. Ia berdalih, keputusan itu harus ditempuh lantaran kehendak masyarakat, terlebih keberadaan mereka dinilai tidak cocok dengan warga setempat.
Saat disinggung mengenai aturan yang larangan pemberhentian, ia berkilah bahwa tak ada pilihan.
“Mau gimana lagi, saya kan dipilih oleh masyarakrat, tentu saya harus mengikuti keinginan masyarkat. Mungkin pemecatan yang diinginkan masyarkat dari kinerja,” kilahnya. (DF).