SERANG. BantenHeadline.com – Terkait pemanggilan Ombudsman Banten terhadap 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Kota Serang yang bermasalah, Rabu (27/4). Ternyata tak ada seorangpun Kepala Dinas yang hadir di kantor Ombudsman banten di Jl. Tb. Suwandi Lingkar Selatan, Ciracas Kota Serang. Masing-masing SKPD hanya diwakili oleh beberapa Kepala Bidang (Kabid).
Ombudsman Banten kemudian menemui seluruh Kabid secara bersamaan dalam ruang tertutup, untuk memverifikasi hasil investigasi Ombudsman Banten atas kondisi infrastruktur yang sering dikeluhkan warga.
Sayangnya usai pemeriksaan seluruh Kabid langsung meninggalkan kantor Ombudsman tanpa bisa dimintai keterangan. Hanya Kabid Keselamatam Teknis Sarana dan Prasarana (Teksar) Dishub Kominfo Kota Serang, Herman Gunawan, yang berhasil dimintai keterangan oleh wartawan.
“Banyak infra struktur di Kota Serang yang pengelolaannya berbenturan dengan kewenangan Pemda Provinsi Banten bahkan Pemerintah Pusat, sehingga penanganannya sering menjadi masalah di lapangan”, Ujar Herman kepada bantenheadline.com.
“Menurut saya Ombudsman juga harus memanggil SKPD Provinsi Banten, karena memang kami sering mengalami kesulitan berkoordinasi dengan mereka saat akan harus mengambil langkah”, ujar Herman.
Ke 5 SKPD yang dipanggil Ombudsman RI perwakilan Provinisi Banten tersebut adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Tata Kota (DTK), Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) karena kinerja mereka dinilai tidak maksimal. (Red – 05).