PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Indah Dinarsiani mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menindak klinik atau fasilitas kesehatan swasta yang menjual vaksin palsu. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan untuk pemantauan di klinik swasta kata Indah, Dinkes akan berkoordinasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran Dinkes tidak memiliki kewenangan.
“Kalau untuk pemantauan di klinik swasta, Dinkes akan berkoordinasi BPOM. Karena Dinkes tidak memiliki kewenangan. Pengawasan obat kan dari BPOM, tetapi kalau kita monitoring secara acak akan dilakukan,” kata Indah kepada awak media usai melakukan Sidak di RSUD Berkah Pandeglang, Selasa (28/06).
Namun demikian, Indah menuturkan bahwa vaksin yang dikirim ke kabupaten kota sudah dijamin keasliannya, karena pengadaannya melalui distributor yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Sementara ini, Dinkes tengah menunggu instruksi dari Kemenkes. Namun dari hasil rilisan, bahwa vaksin yang dikirim ke kabupaten kota sudah dijamin keasliannya, karena pengadaannya melalui distributor yang dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang juga telah memastikan jika fasilitas kesehatan milik Pemkab Pandeglang, bebas dari penggunaan vaksin palsu. Hal ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang khawatir tentang penyebaran vaksin yang diproduksi illegal di Tangsel, yang kemudian ditangkap Kabareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Red-02)