PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pasca Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya kandungan DNA Babi di suplemen merek Viostin DS dan Enzyplex, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang kemudian mengancam akan mencabut izin apotek yang masih menjual dua tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini Dinkes Kabupaten Pandeglang belum menemukan adanya peredaran suplemen tersebut di Pandeglang. Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat tembusan dari BPOM perihal penarikan dua suplemen terlarang itu.
“Jika ditemukan, pasti ada penindakan tegas, karena yang namanya apotek merupakan pembinaan dari Dinkes. Ketika kami sudah melakukan segala tindakan, jika masih seperti itu, Dinkes bisa dicabut izin operasinya,” ujar Didi, Rabu (7/2).
Didi menjelaskan, Dinkes tidak bisa melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) apabila tanpa didampingi BPOM sebagai pemegang kewenangan. Akan tetapi jika ada tembusan dari BPOM, maka pihaknya bisa melakukan penarikan ke apotek.
“Kami saat ini belum melakukan pemeriksaan lagi pasca ditetapkannya obat tersebut sebagai peredaran obat haram,” imbuhnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Disperindag ESDM) Pandeglang, Andi Kusnardi. Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan peredaran dua suplemen yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories itu.
“Kami belum menerima laporan dari BPOM, belum ada surat resmi juga pemeriksaan obat. Sekarang kan menjadi kewenangan BPOM pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Andi. (Red-02).