PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, melarang setiap sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan praktik jual beli buku pelajaran. Dindikbud menekankan agar pihak sekolah tidak memberatkan orang tua siswa.
Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang, Nono Suparno menjelaskan, kebutuhan buku utama maupun buku pengayaan sudah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.
“Kebutuhan buku untuk kegiatan belajar mengajar itu sudah dipenuhi oleh pemerintah melalui dana BOS. Dalam aturannya, sekolah bisa menganggarkan pembelian buku maksimal 20 persen dari total bos yang diterima sekolah,” ungkap Nono, Kamis (15/8/2019).
Dia menegaskan, jika ada yang mengatasnamakan paguyuban wali murid sekolah dan menyarankan untuk membeli buku, maka dipastikan praktik tersebut ilegal.
“Jadi kalau ada yang mengatasnamakan paguyuban wali murid untuk membeli buku kami nyatakan itu ilegal atau tidak dibenarkan secara aturan,” tegasnya.
Nono mengakui hingga kini pihaknya masih menerima adanya laporan aduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik jual beli. Mayoritas praktik itu dilakukan dengan dalih kesepakatan paguyubuan wali murid disalah satu sekolah di Pandeglang.
“Jelas saya menyayangkan. Padahal Dindikbud sudah sering melakukan sosialiasi kepada para operator, Kepala Sekolah, bendahara BOS hingga pengawas, yang mengingatkan tentang larangan adanya jual beli buku pelajaran,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah handal dalam menghitung kebutuhan buku setiap tahunnya sehingga diharapakan tidak membebani orang tua wali murid disekolah. Lagipula kalaupun ada buku yang hilang atau rusak, maka akan diganti lagi dari dana BOS yang dialokasikan 20 persennya per tahun untuk memenuhi kebutuhan buku.
“Jadi sekolah itu tinggal menghitung berapa buku yang rusak dan hilang itu harus diganti dengan menggunakan dana bos,” terangnya.
Oleh karena itu, Nono mengingatkan sekolah agar tidak melakukan praktik tersebut. Pihaknya akan memproses sekolah yang terbukti masih melakukan praktik jual beli buku pelajaran. Sedangkan yang sudah melakukan, diminta untuk segera mengembalikan biaya pembelian buku kepada wali murid.
“Pasti kami akan panggil, langkah kami adalah mengklarifikasi apa motifnya. Jadi kalau sudah ada transaksi jual beli buku, kami akan minta itu dihentikan dan harus dikembalikan uangnya kepada masyarakat,” tutupnya. (Red- 02).