PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang mengusulkan 17 komoditas holtikultura dan komoditas pangan unggulan untuk mendapat sertifikat dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) Badan Litbang Kementerian Pertanian RI.
Setidaknya ada tiga komoditas hortikultura dan satu komoditas pangan yang akan disertifikasi. Untuk komoditas horti meliputi Durian Si bintang, Durian Top 1, Baranjang, Si kucing dan Ketan Jaya dari Cadasari.
“Kemudian Petai Jolongan dari Kaduhejo dan Jengkol Belo dari Majasari. Sedangkan untuk komoditas pangan sendiri yang di daftarkan yaitu Padi Carogol, Ketan Putri, Beurem Saetik dan Ketan Bahung dan yang lainya,” demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Budi Januardi ketika penandatangan dokumen pendaftaran variatas lokal Pandeglang di Gedung Garuda, Pendopo Bupati, Senin (10/9).
Lebih lanjut Ia mengatakan, saat ini ada lebih kurang 17 jenis komoditas hortikultura dan pangan yang sedang proses pendaftaran untuk penerbitan sertifikat.
“Sehingga nantinya komoditas unggulan kita memiliki hak paten tidak di klaim oleh daerah lain,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten Amirrudin Pohan menngungkapkan, potensi sumberdaya genetik lokal di Kabupaten Pandeglang baik tanaman hortikultura dan tanaman pangan cukup tinggi. BPTP Banten mendukung penuh upaya Pemkab Pandeglang dalam menyelamatkan komoditas pangan local.
“Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dan melakukan penelitian di lapangan dengan melakukan identifikasi dan karakterisasi sebagai suatu persyaratan untuk dapat di daftarkan,” terangnya.
Bupati Irna Narulita menambahkan, dengan telah didaftarkannya komoditas pangan lokal unggulan, maka akan segera tersertifikasi dari pihak berwenang.
“Nantinya bakal diketahui tentang asal usul tanaman dan kemampuan produksinya, dengan begitu, menjadi keterangan formal tentang spesifikasi tanaman komoditas unggulan kita,” katanya.
Ia melanjtkan, sebagai daerah dengan komoditas pangan lokal yang besar, maka potensi tersebut harus dikembangkan dan dibudidayakan dalam rangka melestarikan tanaman lokal dan swasembada pangan yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu komoditas pangan lokal yang di daftarkan dan nantinya memiliki sertifikat tentunya akan menambah nilai jual lebih tinggi, sehingga berdampak pada kesejahteraan para petani,” tutup Irna. (HmsPrtkl).