• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Dimyati-Yemelia Mundur Pencalonan, Padahal Hasil Verifikasi KPU, KTP Dukungannya Hanya Kurang Sedikit

SERANG, BantenHeadline.com – Verifikasi faktual KTP dukungan bagi calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan (jalur independen), KPU Provinsi Banten telah menyelesaikan pleno.

Hasilnya, dari ketentuan dukungan minimal sebanyak 601.805 KTP, pasangan Yayan-Enong hanya mengumpulkan 153.181 dukungan KTP sah. Sesuai aturan KPU pasangan ini dikenakan kena ‘penalti’ sehingga harus memperbaiki syarat dukungan sebanyak 897.248 KTP.

Sementara itu, KPU tetap melalukan verifikasi bagi pasangan Dimyati-Yemelia meski sebelumnya mereka menyatakan mundur dari pencalonan. Hasilnya, pasangan ini hanya kekurangan 158.956 KTP sah dukungan, atau jauh lebih sedikit dibandingkan dukungan KTP sah bagi pasangan Yayan-Enong.

Dari dukungan 442.849 KTP sah yang terkumpul, pasangan Dimyati-Yemelia ini akhirnya juga terkena penalti KPU dan harus kembali mengumpulkan dukungan 317.912 KTP sah.

“Batas dukungan minimalnya 601.805 KTP sah, dan sesuai PKPU 5 Tahun 2016, tentang pencalonan, pasangan yang pada hasil verifikasi ternyata kurang dukungan KTP sah, maka terkena penalti, kekurangannya dikalikan dua,” papar Ketua Pokja Verifikasi Dukungan dan Pencalonan KPU Banten, Syaeful Bahri, di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (14/09) malam.

KPU memberikan kesempatan pasangan calon jalur perseorangan ini agar segera menyerahkan kekurangan KTP sah dukungan hingga batas akhir  pada 1 Oktober 2016.

“Kalau lewat tanggal itu, ya sesuai aturan, pencalonannya dibatalkan,” tegas Syaeful. (Red – 05).

ShareTweet
Previous Post

Gagal Jadi Petani Kakek 70 Tahun Ini Alih Profesi Jadi Pengecer Kupon Judi

Next Post

Saat Jadi Ketua Kadin Banten, Wawan Setir Proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Saat Jadi Ketua Kadin Banten, Wawan Setir Proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel

Saat Jadi Ketua Kadin Banten, Wawan Setir Proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel

Tim Inti Dilepas, Ekspedisi Pesisir Banten Dimulai

Tim Inti Dilepas, Ekspedisi Pesisir Banten Dimulai

Pasca Mundur Dari Pencalonan, Dimyati Bungkam dan Non-aktifkan Telepon

Pasca Mundur Dari Pencalonan, Dimyati Bungkam dan Non-aktifkan Telepon

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved