SERANG, BantenHeadline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada MenPAN Dan Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, Husni Hasan, dengan jeratan kasus melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Banten menilai, Husni Hasan telah menyalah gunakan wewenang jabatan dengan melibatkan diri melakukan pencitraan yang terindikasi kampanye terselubung, bagi Gubernur Banten Rano Karno yang kini mencalonkan diri kembali dalam Pilgub Banten 2017.
Rekomendasi Bawaslu tersebut menindak lanjuti laporan Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) atas program acara Penanaman Pohon dan Pembagian Beasiswa bagi pelajar SLTA yang digagas BLHD Prov Banten, di sebuah SMA di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada Selasa 20 September 2016 lalu.
Dalam acara tersebut foto wajah Rano Karno sebagai Gubernur Banten terpampang pada Spanduk, Baliho dan sejumlah atribut program acara, termasuk pada kaos seragam acara yang dipakai oleh sejumlah kepala SKPD, pejabat, guru dan siswa yang hadir.
Kemudian pada Jum’at 23 September 2016 Tim Pemenangan WH-Andika melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, dengan 17 terlapor, yaitu Gunernur Banten Rano Karno, Kepala BLHD Prov Banten dan 9 Kepala SKPD Prov Banten lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Camat dan sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Tigaraksa.
Namun menindak lanjuti laporan tersebut, Bawaslu Banten tidak merekomendasikan sanksi bagi Rano Karno.
“Rekomendasi sanksi hanya diberikan bagi Kepala BLHD Prov Banten Husni Hasan, atas pelanggaran UU ASN, bukan pelanggaran Pemilu. Sementara tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Rano Karno memberikan instruksi yang mengindikasikan pelanggaran kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi kepada BantenHeadline.com di ruang kerjanya, Selasa (18/10).
Bawaslu Banten hanya memberi himbauan kepada Rano Karno agar menghindarkan diri dari upaya penyalah gunaan kewenangan jabatan yang dapat menguntungkan pencalonannya kembali dalam Pilgub Banten 2017.
“Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, pasal 71 menegaskan, bila calon petahana menyalah gunakan wewenang jabatan, maka sanksinya itu dibatalkan pencalonannya,” kata Pramono. (Red – 05).