PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 378 kelompok penerima Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Pandeglang untuk ahun 2018, belum mengunggah proposalnya ke situs resmi babarengan.pandeglangkab.go.id meski hal tersebut diwajibkan. Tercatat baru 22 kelompok yang sudah menayangkan proposal Bansosnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, keharusan penerima hibah Bansos mengupload proposalnya sudah disampaikan pada tahun lalu, dan sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kata Yahya, Selasa (9/1/2018) kepada wartawan.
Atas kondisi tersebut, Yahya mengaku mengalami beberapa kendala Sumber Daya Manusia (SDM), seperti tenaga IT yang masih minim, juga penerapan aplikasi aparatur pemerintahan yang rendah atau kerap di-istilahkan dengan sebutan gaptek (gagal paham teknologi).
“Kendalanya SDM di OPD (Organisasi Perangkat Daerah – red) yang kurang memadai yang berkaitan dengan IT. Padahal sudah seringkali diberikan pelatihan, namun mungkin karena pemahamannya yang masih kurang, sehingga sering terjadi keterlambatan,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh data penerima Bansos harus sudah ditayangkan sampai akhir bulan Januari 2018, dan akan menjadi pantauan khusus bagi KPK. (Red-02).