SERANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri Rangkas Bitung akhirnya menahan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kecamatan Kalang Anyar Kabupaten Lebak, Uci Sanusi, Rabu sore (13/7).
Penahan dilakukan setelah tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan pada beberapa saksi-saksi sejak empat bulan lalu. Uci diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 336 juta rupiah, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rangkas Bitung, Robi Arfan, dari total anggaran sebesar 1,8 miliar rupiah dalam rentan waktu tahun 2012 hingga 2015, tersangka Uci tidak melakukan proses pencairan dana sesuai prosedur.
“Akhirnya anggaran tersebut digunakan pribadi untuk kepentingan kampanye kepala desa.. Kerugian uang negara sampai 336 juta rupiah,” terang Robi kepada wartawan di kantor Kejari Rangkas Bitung.
Dari keterangan Kepala Kejari Rangkas Bitung, Rini Hartati, bahwa hingga kini pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan ada oknum lain yang terlibat.
“Sampai sekarang kami masih melakukan penyidikan, karena terindikasi masih ada pelaku lainnya,” ujar Rini.
Atas kerugian negara tersebut tersangka Uci Sanusi terancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red – 04).