• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Jumat, Juni 20, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Ketua PNPM Mandiri Kalang Anyar Lebak Ditahan

Diduga Korupsi Ketua PNPM Mandiri Kalang Anyar Lebak Ditahan

ilustrasi (net)

SERANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri Rangkas Bitung akhirnya menahan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kecamatan Kalang Anyar Kabupaten Lebak, Uci Sanusi, Rabu sore (13/7).

Penahan dilakukan setelah tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan pada beberapa saksi-saksi sejak empat bulan lalu. Uci diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 336 juta rupiah, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rangkas Bitung, Robi Arfan, dari total anggaran sebesar 1,8 miliar rupiah dalam rentan waktu tahun 2012 hingga 2015, tersangka Uci tidak melakukan proses pencairan dana sesuai prosedur.

“Akhirnya anggaran tersebut digunakan pribadi untuk kepentingan kampanye kepala desa.. Kerugian uang negara sampai 336 juta rupiah,” terang Robi kepada wartawan di kantor Kejari Rangkas Bitung.

Dari keterangan Kepala Kejari Rangkas Bitung, Rini Hartati, bahwa hingga kini pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan ada oknum lain yang terlibat.

“Sampai sekarang kami masih melakukan penyidikan, karena terindikasi masih ada pelaku lainnya,” ujar Rini.

Atas kerugian negara tersebut tersangka Uci Sanusi terancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red – 04).

ShareTweet
Previous Post

Ditemukan Vaksin Ilegal Dinkes dan BPOM Banten Bantah Disebut Kecolongan

Next Post

Jelang Pilgub Banten Rano Temui Luhut. Cari Calon Wagub..?

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Hadapi MEA, Mutu Layanan Kesehatan Harus Ditingkatkan

Jelang Pilgub Banten Rano Temui Luhut. Cari Calon Wagub..?

Di Lebak Banyak Warga Miskin Tapi Malas Ikut Transmigrasi

Di Lebak Banyak Warga Miskin Tapi Malas Ikut Transmigrasi

Di Banten, Sidak Vaksin Palsu Malah Temukan Vaksin Ilegal

BPOM Panggil Rumah Sakit dan Klinik Penerima Vaksin Ilegal

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved