KOTA TANGERANG, BantenHeadline.com – Petugas Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Jalan Pondok Bahar Permai, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Polisi kemudian berhasil membuktikan kecurigaan dengan mengamankan BH (34 tahun) pengedarkan barang berbahaya narkoba.
Saat mengeladah seisi rumah, polisi mendapati sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi empat paket Sabu seberat 0,98 gram siap jual yang dikemas plastik.
Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono memaparkan, bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai prilaku tersangka. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka bersama barang bukti.
“Dia mendapatkan barang terlarang dari tersangka LAU di daerah Ketapang Tangerang. Dia mengambil (sabu) terlebih dahulu, lalu dibayar setelah sabu terjual,” ujar Joko yang saat memberikan keterangan pers didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, Kamis (3/1/2019).
Joko kemudian memaparkan, bahwa dunia hitam BH diawali dengan mencoba-coba untuk menkonsumsi sabu, hingga akhirnya ketagihan dan berprofesi sebagai pengedar.
“Awalnya coba-coba mengkonsumsi (sabu) tapi akhirnya ketagihan, lalu sekarang jadi pengedar,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka ini, polisi kini memburu LAU, yang dicurigai sebagai bandar sabu. (Red-05).