PANDEGLANG, BantenaHeadline.com – Seorang wanita berinisial AL (32) dibekuk jajaran Kepolisian Resort Pandeglang. Wanita yang merupakan warga Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diamankan lantaran mengelabui seorang warga dengan mengaku sebagai Polisi Wanita (Polwan).
Pelaku melancarkan modusnya sebagai Polwan, untuk menguasai kendaran bermotor roda dua milik seorang warga Desa Cibuah Kecamatan Warunggung, Lebak bernama Wahyudin (41).
Kapolres Pandelang AKBP Ary Satriyan menjelaskan, kasus penipuan itu bermula saat pelaku memperkenalkan diri sebagai Polwan, meminta korban mengantarkannya dari Lebak ke Polres Pandeglang. Namun belum sampai di Polres, pelaku meminta korban untuk menunggu di depan Kantor Pos Pandeglang dengan membawa sepeda motor milik korban.
“Setelah menunggu lama, pelaku tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pandeglang,” ujar Kapolres saat ekspose di Mapolres Pandeglang, Kamis (10/8).
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sering bergaul dengan anggota Polisi sehingga berani mengaku sebagai Polwan. Atribut yang digunakan sebagai anggota Polwan didapatkannya dengan cara membeli di toko. Kapolres menyebutkan, pelaku hanya melakukan seorang diri dengan motif hanya ingin menjual sepeda motor korban.
“Dia biasa bergaul dengan Polisi, jadi itu mungkin jadi berani mengaku sebagai anggota. Tetapi dari motif, dia hanya ingin menguasai motor. Tidak ada sindikat, pelaku melakukan seorang diri,” lanjutnya.
Sementara dari pengakuan AL, dirinya berani melakukan tersebut lantaran memiliki kedekatan dengan sejumlah anggota Polisi yang menjadi temannya. Ia mengaku berniat untuk menjual motor tersebut ke seorang di Lampung. Namun niat itu urung dilakukan lantaran lebih dulu dibekuk Polisi.
“Aku ada kenalan orang Polda. Aku nikah dengan sepupunya. Aku dari dulu gabung mainnya dengan Polisi. Jadi terobsesi. Banyak yang anggap aku Polisi karena jalannya mirip Polisi. Tetapi baru kali ini mengaku Polwan,” katanya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor matic berwarna biru putih, 1 buah BPKB, 1 lembar STNK, dan sebuah senjata jenis air softgunhitam. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang tercantum dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Red-02).