PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Seorang oknum Aparatur Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, kabupaten Lebak, UN (36 tahun) diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang saat asik menkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Saat ditangkap UN tengah ditemani seorang wanita di sebuah tempat hiburan di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Dari pengakuan UN yang diperiksa selama 5 jam, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menangkap YH (39 tahun) di kediamannya, di Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Barang bukti berupa 6 paket jenis sabu dengan berat 1,1 gram, 2 unit telepon genggam dan sebuah alat isap Sabu berupa Bong, diamankan petugas.
“Mereka kami tangkap di tempat terpisah pada hari yang sama, hari Rabu 28 Desember lalu. Total yang kami amankan jadi 6 paket sabu siap pakai,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Oka Nurmulia Hayatman kepada BantenHeadline.com, Selasa (03/01).
Oka melanjutkan, masih ada seorang pelaku lagi, IK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
“IK yang menjadi DPO itu masih dilakukan pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya bisa segera kami amankan,” tambah AKP Oka.
Saat di-interogasi, UN mengaku baru kali pertama kali menggunakan barang haram tersebut. Hal itu dilakukan lantaran dirinya terpengaruh suasana di lokasi tempat hiburan.
“Saya baru kali ini pakai Sabu. Saya beli dari YH, 1 juta rupiah 1 paket,” kilahnya.
Atas perbuatan tersebut UN terjerat Pasal 112 ayat 1 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan YH terjerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red – 02).