PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Inspektorat Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurung Dahu, Kecamatan Cadasari telah diberhentikan. Pemberhentian Pjs Kades itu berkaitan dengan temuan Inspektorat terhadap hasil pengerjaan pembangunan di desa tersebut yang bersumber dari Dana Desa (DD), yang tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengungkapkan, setelah memberhentikan, kini pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Pandeglang untuk melepaskan predikatnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah merekomendasikan kepada Bupati agar memeberikan sanksi pemecatan kepada Pjs Kades Kurung Dahu. Karena yang memiliki kewenangan untuk menentukanya itu Bupati,” ujarnya, Rabu (28/12)
Selain diberhentikan sebagai Pjs Kades dan dicabut status ASN nya, dalam 2 bulan ini yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengembalikan dana kerugian akibat pengerjaan yang tidak sesuai yang mencapai puluhan juta rupiah. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ditepati, maka Inspektorat akan berkirim surat ke Kejaksaan Negeri dan Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum.
“Tidak sampai ratusan juta, kerugiannya itu hanya diangka puluhan juta saja. Intinya, selama kurun waktu 2 kali 30 hari tidak mengembalikan, kita akan berkirim surat ke Kejaksaan untuk menindaklanjutiny,” terang Taufik. (Red – 02).