• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Di Kota Serang Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi

Diduga Korupsi Ketua PNPM Mandiri Kalang Anyar Lebak Ditahan

ilustrasi (net)

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Satnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pengedarkan Narkotika berinisial AR di sebuah kamar kos di Lingkungan Sempu kelapa endep, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

AR yang mengaku berprofesi wiraswasta tersebut ditangkap pada hari Senin 23 Juli 2018 berikut barang bukti berupa 4 bungkus plastik narkoba jenis gorila, 330 obat jenis tramadol dan 470 obat jenis exsimer. AR juga dikategorikan sebagai residivis, karena pada tahun 2017 juga pernah berurusan dengan polisi untuk kasus yang sama.

“Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis gorila dan obat jenis tramadol dan exsimer,” ujar AKP Ivan Adhitira, Kasat Narkoba Polres Serang Kota melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (24/7/2018).

Akibat perbuatanya, AR akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197,198 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

“Dia dijerat sesuai undang-undang kesehatan, yaitu dengan cara tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika,” katanya. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

KPPC Pastikan Gunung Anak Krakatau Aman Dikunjungi

Next Post

Pengamat: ASN Nyalon Dewan Mengingkari Sumpah ASN

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Pengamat: ASN Nyalon Dewan Mengingkari Sumpah ASN

Pengamat: ASN Nyalon Dewan Mengingkari Sumpah ASN

9 Bacaleg Kota Serang Terancam Dibatalkan KPU

9 Bacaleg Kota Serang Terancam Dibatalkan KPU

Gubernur Banten Sesali Sikap BNN Banten Tak Puas Besaran Dana Hibah

Gubernur Banten Sesali Sikap BNN Banten Tak Puas Besaran Dana Hibah

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved