KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Satnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pengedarkan Narkotika berinisial AR di sebuah kamar kos di Lingkungan Sempu kelapa endep, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
AR yang mengaku berprofesi wiraswasta tersebut ditangkap pada hari Senin 23 Juli 2018 berikut barang bukti berupa 4 bungkus plastik narkoba jenis gorila, 330 obat jenis tramadol dan 470 obat jenis exsimer. AR juga dikategorikan sebagai residivis, karena pada tahun 2017 juga pernah berurusan dengan polisi untuk kasus yang sama.
“Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis gorila dan obat jenis tramadol dan exsimer,” ujar AKP Ivan Adhitira, Kasat Narkoba Polres Serang Kota melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (24/7/2018).
Akibat perbuatanya, AR akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197,198 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
“Dia dijerat sesuai undang-undang kesehatan, yaitu dengan cara tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika,” katanya. (Red-05).