LEBAK, BantenHeadline.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menolak besaran nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak untuk tahun 2017 yang akan diusulkan Pemda Kabupaten Lebak ke Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak Mas Yogi Rochmat, kenaikan sebesar 8 persen diangapnya tidak sesuai dengan keinginan para buruh. UMK Lebak 2016 sebesar Rp. 1.926.720 yang diusulkan Pemda Lebak menjadi Rp. 2.176.000 dinilai tidak rasional.
“Kenaikan itu hanya berpatokan pada nilai inflasi atau produk domestik bruto. Seharusnya juga memperhitungkan standar Kebutuhan Hidup Layak,“ ujarnya kepada BantenHeadline.com, Selasa (08/11).
Yogi mendesak Pemda Kabupaten Lebak melakukan koordinasi ulang khususnya dengan sejumlah organisasi buruh untuk membahasa kembali besaran UMK yang lebih layak untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya nilai UMK Lebak yang ideal adalah Rp. 2.250.000.
“Kebutuhan hidup sekarang sudah semakin tinggi, tolong itu diperhitungkan juga,” ujarnya.
Ia juga mengancam akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa penolakan bersama kaum buruh bila Pemkab Lebak tidak memenuhi keinginan kaum buruh. (Red – 04).