PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Anggota DPRD Pandeglang angkat bicara soal sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung seluas 462 hektar, yang diklaim milik PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengungkapkan, akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut, dengan memanggil warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan BWJ sebagai pengembang. Menurut Habibi, masalah itu tidak bisa dibiarkan saling mengklaim dan mesti diselesaikan baik melalui musyawarah maupun melalui ranah hukum.
“Dari dulukan persoalannya saling mengklaim, tentu saja tidak akan pernah selesai. Kalau memang nanti masyarakat mau mengadukan ke pengadilan, kami persilakan. Baiknya dengan jalur musyawarah terlebih dulu sebelum ke ranah pengadilan,” kata Habibi saat dihubungi via sambungan seluler, Jumat (8/12).
Ia juga meminta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang agar membantu, memfasilitasi, dan memberikan informasi keterkaitan kepemilikan tanah tersebut.
“Kan yang lebih tahu kebenaran siapa pemilik tanah itu pihak BPN, maka dari itu pihak BPN harus membantu menyelesaikan perselisihan antara warga dan BWJ. Karena kan soal kepemilikan tanah itu harus berbasis data, bukan saling mengklaim seperti saat ini terjadi,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menegaskan, pihaknya akan turut melakukan langkah kroscek dan menengahi persoalan tersebut. Diterangkannya, jadi memang tanah itu hak masyarkat maka harus dikembalikan, begitu juga sebaliknya.
“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dulu, dan kalau datanya sudah kami dapatkan, kami akan mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Hukum pada BPN Kabupaten Pandeglang, Suraji belum dapat memastikan berapa luas tanah yang telah disertifikat oleh BWJ. Hanya saja ia memperkirakan, izin lokasi dari BWJ yang terdata sekitar 1.500 hektar.
“Konon ceritanya dia (BWJ) punya izin lokasi sekitar 1.500 hektar, akan tetapi kan kami tidak tau mana yang diklaimnya, dan mana batas-batasnya kan kami tidak tahu,” jelasnya.
Dirinya pun menyatakan bahwa BPN tidak bisa memberi data begitu saja. Karena dalam prosedur, pemberian data bisa dilakukan apabila ada permintaan dari pengadilan.
“Karena tidak semua data yang berhubungan dokumen negara, bisa keluar. Jadi ini harus dirahasiakan, kecuali diminta pengadilan untuk menjelaskan pasti kami akan jelaskan sesuai data yang ada. Akan tetapi kami lebih menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah dulu. Kalau tidak bisa, silakan ke ranah hukum,” tuturnya. (Red-02).