KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyatakan, bahwa telah terjadi perbedaan sumber data vaksinasi di wilayahnya. Hal tersebut akibat dualisme sistem pendataan yakni yang berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang berbasis Fasilitas Kesehatan (Faskes). Akibatnya, dualisme sistem pendataan tersebut berpengaruh pada informasi hasil capaian vaksinasi Kabupaten Serang yang tercatat pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Karenanya, Bupati mengaku telah melaporkan kondisi tersebut ke Kemenkes RI.
“Jadi progres vaksinasi di Kabupaten Serang seperti yang selalu saya sampaikan, ada persoalan terkait dengan jumlah vaksinasi yang berbasis KTP, kemudian satu lagi yang berbasis faskes,” ujar Tatu di Pendopo Bupati Serang, Senin, (3/1/2022).
“Nah, yang berbasis faskes ini yang di gunakan oleh pemerintah pusat atau Kemenkes, untuk menentukan PPKM level berapa. Kemudian juga untuk digunakan oleh Kemendikbud dalam menentukan teknis pembelajaran tatap muka,” lanjut Tatu.
Namun yang terjadi di lapangan, menurut Tatu, proses perekapan data vaksinasi di Kabupaten Serang ternyata menggunakan dua cara, yaitu berdasarkan KTP dan berdasarkan Faskes yang hasilnya mengalami perbedaan yang mencolok.
Sebagai contoh, per-tanggal 2 Januari 2022 vaksinasi dosis pertama dengan pendataan berdasarkan KTP itu sudah mencapai 68, 55 persen dan dosis kedua 40,91 persen.
“Tapi kalau berdasarkan faskes ini dosis satu dan dua jauh, dosis satu baru 54,1 persen, dan dosis dua 29,1. Namun untuk Lansia berdasarkan KTP itu sudah di atas 60 persen, di sini berdasarkan faskes 53,5 persen. Persoalan ini tidak di alami oleh kabupaten dan kota lain di Banten,” terangnya.
Tatu kemudian memaparkan, perbedaan pendataan terjadi karena Kabupaten Serang masuk kedalam dua wilayah teritorial Komando Distrik Militer (Kodim) yakni Kodim Serang dan Kodim Cilegon dan tiga wilayah teritorial Kepolisian Resort (Polres) yakni Polres Serang, Polres Serang Kota dan Polres Cilegon.
Sementara di lapangan, tambah Tatu, masing-masing kesatuan Kodim dan Polres tersebut juga ikut menyelenggarakan vaksinasi massal membantu Pemda Kabupaten Serang.
“Ada lima kecamatan masuk ke Polres Cilegon dan Kodim Cilegon, berarti masuk ke Faskes mereka ke Cilegon,” ungkapnya.
Kemudian, lebih lanjut Tatu menyebutkan, ada beberapa kecamatan di Kabupaten Serang yang masuk ke wilayah teritorial Polres Serang Kota, sehingga data yang diperoleh masuk ke wilayah Kota Serang.
“Akibatnya ada selisih yang cukup signifikani,” tegas Tatu.
Atas persoalan tersebut, Tatu mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Kodim dan Polres terkait dan meminta melakukan penyeragaman pendataan vaksinasi massal di wilayah Kabupaten Serang hanya berdasarkan KTP dan tidak berdasarkan Faskes. (Red-03)