PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang akan merasionalisasi penerimaan target pajak daerah tahun 2019.
Dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Pandeglang, pajak hotel dan pajak restoran diprioritaskan untuk dirasionalisasi.
Hal itu merupakan dampak dari bencana tsunami yang melanda Pandeglang, 22 Desember 2018 lalu.
Kabid Pendaftaran BP2D Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan menerangkan, bencana tsunami lalu banyak merusak objek wisata yang di dalamnya terdapat hotel dan restoran.
Tentu saja kondisi itu akan berpengaruh terhadap pendapat pelaku wisata khususnya pengelola hotel dan restoran. Mengingat akibat bencana tersebut, tingkat kunjungan wisatawan diprediksi akan melemah hingga masa recovery berakhir.
“Akibat dari bencana tsunami Selat Sunda, kami akan melakukan rasionalisasi penerimaan target pajak daerah, terutama pajak hotel dan pajak restoran. Kenapa kedua objek pajak tersebut? Karena bencana tsunami diantaranya merusak objek wisata yang di dalamnya terdapat hotel dan restoran,” terang Wawan, Kamis (10/1/2019).
Ia menjelaskan, dari realisasi pajak hotel sebesar Rp3,9 miliar dan pajak restoran Rp2,2 miliar tahun lalu, sekitar 86 persen disumbang dari hotel dan restoran di kawasan objek wisata pantai yang beberapa lalu terdampak tsunami.
“Recovery itu ada dua, pertama objek wisata dan kedua ada pemulihan psikologis wisatawan agar mau kembali berkunjung ke Kabupaten Pandeglang. Upaya recovery objek wisata mungkin akan cepat, tetapi agak lama untuk meyakinkan wisatawan berkunjung ke objek wisata pantai,” ujar dia.
Bukan hanya itu, menurut Wawan, dampak tsunami tentunya juga akan berpengaruh ke beberapa objek pajak daerah lainnya, seperti pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, dan PBB-P2.
“Kita juga sudah mengagendakan untuk bersilaturahmi kepada pengusaha hotel dan restoran yang terdampak tsunami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi mengatakan, rasionalisasi penerimaan dua jenis pajak daerah itu baru akan dimasukan pada APBD Perubahan 2019. Sebab saat ini APBD 2019 sudah berjalan dan tidak bisa diubah.
“Jika tidak dilakukan rasionalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah tentunya tidak akan balance dengan pos pembiayaan, makanya dalam APBD Perubahan kita usulkan rasionaliasi penerimaan pajak daerah,” terangnya. (Red-02).