PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Efek penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 128 miliar oleh Pemerintah Pusat terus memakan korban. Setelah sebelumnya sejumlah pembangunan sepertinya urung dilakukan, kini Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut dipangkas. Keputusan ini terpaksa ditempuh lantaran Pemkab Pandeglang tidak menemukan formula yang tepat untuk merasionalisasi anggaran disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Daerah Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengungkapkan, Pemkab telah melakukan langkah-langkah pembahasan dengan DPRD untuk menyiasati besaran angka pemangkasan dimasing-masing SKPD. Namun diakui, Pemkab kesulitan untuk memanfaatkan pos anggaran dari berbagai sumber.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah pembahasan dengan dewan. Kita kesulitan mencari alternatif pembiayaan lain yang harus dipotong, maka Pemkab mengusulkan pemangkasan dari ADD. Karena pembahasan kemarin masih ada defisit sekitar Rp 6 miliar,” ujar Sekda kepada Wartawan, Kamis (8/9) kemarin.
Pemkab lanjut Aah, telah berupaya untuk menghindari pemotongan ADD. Apalagi bupati sempat mengingatkan untuk mencari solusi lain agar ADD tidak terganggu. Akan tetapi pendapatan yang tidak seimbang, membuat Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut.
“Kita sebetulnya tetap berupaya menghindari itu, tetapi karena mendesak jadi terpaksa. Sehingga ada kontribusi lah dari ADD,” jelasnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DKPA) Pandeglang, Kurnia Satriawan menuturkan, pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah melalui pertimbangan yang matang. Karena seharusnya, pengurangan ADD berdasarkan pengusulan sebesar Rp 13 miliar.
“Seharusnya ADD dipotong Rp 13 miliar, namun krena dianggap prioritas, maka hanya dipotong jadi Rp 6 miliar. Sehingga satu desa ada pemotongan sekitar Rp 13 juta. Tetapi itu pun yang diambil operasional, bukan honor. Namun anggaran itu akan diakumlaiskan ketika anggaran negara kembali stabil,” papar Kurnia.
Setidaknya, ada empat indikator rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemkab. Selain pemotongan ADD, rasionalisasi juga dilakukan terhadap anggaran kegiatan dimasing-masing SKPD. Selain itu, Pemkab melakukan pemotongan dana Akres pegawai menjadi 1 persen. Kemudian, dana tak terduga yang belum terserap, disubsidikan sebesar Rp 3 miliar untuk mengatasi ketimpangan anggaran tersebut.
“Jadi jangan berfikir kita potongnya rata, tetapi ini hasil pemilhan. Berkurangnya DAU, ditutupi dengan pendapatan yang lain seperti peningkatan PAD, Bantuan Keuangan dari Pemprov Banten sebesar Rp 46 miliar. Maka dari situ totalnya tidak berkurang terlalu besar. Sisa lain yang belum bisa dilaksanakan seperti sisa lelang, kita manfaatkan untuk disubsidikan ke DAU,” terangnya. (Red-02)