PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran tahun 2018. Cuti Lebaran tahun ini bertambah 3 hari menjadi 7 hari. Sehingga jika ditotal dengan Lebaran maka para pegawai mendapat jatah cuti sebanyak 10 hari.
Menyikapi keputusan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin mengaku tidak mempersoalkan cuti Lebaran 2018 yang mencapai 10 hari.
“Tradisinya kan memang ada cuti. Lagipula, hal itu merupakan ketetapan pemerintah pusat dan hanya berlaku dalam setahun sekali,” kata Sekda saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (7/5).
Hanya saja dirinya mengingatkan agar cuti Lebaran yang lebih banyak tahun ini, tidak memengaruhi dalam hal penyerapan anggaran. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap fokus, agar konsentrasi dalam pembangunan tidak terganggu.
“Kami antisipasi terkait dengan hal-hal program, terutama soal penyerapan anggaran agar libur nanti tidak mengganggu konsentrasi sehingga tidak terulang seperti tahun lalu,” pesannya.
Fery menuturkan, meski cuti bersama kali ini berbeda, namun ia menjamin bahwa roda pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditekankan untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan.
“Tetapi kami jamin itu tidak akan mengganggu roda pemerintahan. Dalam rapat kami selalui evaluasi perencanaan memantau progresnya. Masing-masing OPD juga kan sudah memiliki target kerja,” tandasnya.
Senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. Ia memastikan bahwa cuti bersama Lebaran yang bertambah tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pandeglang.
“Kami menyambut baik karena sudah diperhitungkan oleh pemerintah. Kami yakin penambahan cuti bersama tidak akan memengaruhi roda pemerintahan. Lagian pelayanan masyarakat tetap beroperasi seperti tenaga kesehatan dan Dinas Perhubungan,” ucapnya.
BKD pun mengancam akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang nantinya masih bolos kerja tanpa keterangan pasca cuti Lebaran. Akan tetapi pihaknya belum dapat menyampaikan imbauan itu lantaran Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak menteri perihal ketetapan cuti bersama Lebaran belum diterima.
“Akan ada sanksi bagi ASN yang masih bolos. Tetapi saat ini kami masih menunggu hasil putusan SKB. Kami berharap sebelum puasa sudah bisa diedarkan agar ada jeda waktu,” tuturnya.
Diketahui, hari ini pemerintah pusat menambah jatah cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2018. Kesepakatan itu tertuang dalam perubahan SKB libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 antara Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi.
Dalam kesepakatan itu, cuti bersama bertambah dua hari sebelum lebaran, yakni tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari setelah Lebaran yakni tanggal 20 Juni. (Red-02).