PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) Kabupaten Pandeglang tahun 2017 sebesar 8,25% yang akan bahas oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnaker Trans) bersama Dewan Pengupahan dalam beberapa hari ke depan.
Ketua Umum Unit Kerja Serikat Pekerja PT. Cibaliung Sunberdaya, Johan Dwiyantoro mengaku, angka kenaikkan UMK tahun depan dianggap masih rendah. Mengingat, angka kenaikkan sebesar 8.25 persen dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.
“Kalau dari kami tentu nilai segitu tidak akan mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Terlebih, aturan yang digunakan merupakan acuan dari pusat, tanpa melihat kondisi nyata dimasing-masing daerah,” tuturnya kepada BantenHeadline.com, Selasa (01/11).
Apalagi kata Johan, aturan PP Nomor 78 dinilai tidak mencerminkan aspirasi pekerja sehingga hingga kini masih banyak dipertentangkan.
“Untuk itu nanti kami akan menyampaikan aspirasi di dewan pengupahan. Tetapi saat ini kita masih menghitung berapa angka idealnya. Nanti sebelum pleno semoga sudah ada hasilnya,” tutupnya. (Red – 02).