PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang mengamankan R (50), dari kediamannya di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang yang diduga sebagai Mantri Kesehatan tak resmi atau bodong. Hal menyusul adanya laporan warga Kampung Kadukendi, Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes yang mengeluh keracunan, pasca berobat kepada R, Selasa (02/01/2018).
Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menyatakan, adanya 12 warga yang keracunan pasca berobat kepada R. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres pandeglang menemukan 10 jenis obat keras dari terduga R, yang seharus menggunakan resep dokter.
“Memang R ini berpraktik seolah-olah sebagai mantri atau dokter. Dari hasil interogasi kami, R ini hanya lulusan SMP, tetapi ia belajar pengobatan dari temannya di Jakarta,” kata Kapolres.
Menurut Indra, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (HPNI) Pandeglang. Hasilnya, teruduga tidak pernah mengajukan izin untuk membuka praktek pengobatan.
“R ini tidak membuka praktik, dia hanya berkeliling setelah menerima telepon dari pasiennya,” jelas Indra.
Saat dimintai keterangan, Mantri bodong tersebut mengaku mendapat berbagai obat dari apotek yang dijual bebas, tanpa resep dari dokter
“Saya sudah 5 tahun melakukan pengobatan atas panggilan warga, dulu saya pernah menjadi asisten dokter di Jakarta,” tuturnya. (Red-02).