SERANG, BantenHeadline.com – Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Rabu (19/10) akhirnya dijatuhi vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Pengandilan Negeri (PN) Serang dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan penjara, untuk kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012.
Majelis hakim menyatakan, TCW selaku komisaris PT. Bali Pacific Pragama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp. 9,6 milyar.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
“… terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan vonis.
Saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menerima putusan pengadilan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI, Tasjripin menyatakan Pikir-pikir. (Red – 03).