• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Cuma Divonis 1 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana (TCW)

Cuma Divonis 1 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana (TCW)

Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan di PN Serang.

SERANG, BantenHeadline.com – Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Rabu (19/10) akhirnya dijatuhi vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Pengandilan Negeri (PN) Serang dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan penjara, untuk kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012.

Majelis hakim menyatakan, TCW selaku komisaris PT. Bali Pacific Pragama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp. 9,6 milyar.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

“… terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan vonis.

Saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menerima putusan pengadilan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI, Tasjripin menyatakan Pikir-pikir. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Usai Ditemui Orang Kepercayaan Jokowi, Ini Janji Bupati Pandeglang

Next Post

Pemuda Sambut Antusias Gerakan ‘Rabu Biru’

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Pemuda Sambut Antusias Gerakan ‘Rabu Biru’

Pemuda Sambut Antusias Gerakan 'Rabu Biru'

Waduuh..! Bupati Pandeglang Salah Lantik Pejabat?

Waduuh..! Bupati Pandeglang Salah Lantik Pejabat?

Ini Nama 28 Pejabat Pemkab Pandeglang Dalam Rotasi Jilid II

Disebut Salah Lantik Pejabat, Begini Dalih Bupati Pandeglang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved