PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Seorang pemuda inisial ES (29) warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan. Soalnya, ES kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan membawa golok.
Hal itu bermula saat ES mencuri sebuah dompet milik Gina Laelatun Nafsiah, warga Kecamatan Kaduhejo di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo.
Mengetahui barangnya dijambret, korban seketika berteriak hingga akhirnya mengundang perhatian warga sekitar. Akibatnya pelaku dikejar dan sempat dihakimi oleh warga sebelum akhirnya dilerai oleh aparat kepolisian.
“Setelah pelaku tertangkap kami lakukan penggeledahan badan dan ditemukan senjata tajam berupa golok. Lalu pelaku kita amankan berikut barang bukti, dan korban dibawa ke Polres Pandeglang dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita, Rabu (4/12).
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki yang kedapatan melakukan pencurian atau pencopetan. Bahkan menurutnya kini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang.
“Pelaku dan Korban sudah di Polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kita, kemudian tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” urainya.
“Dengan dimaksud pada pasal tersebut, barang siapa menguasai, membawa, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 362 KUH Pidana, Tindak Pidana Pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya. (Samsul).