SERANG, BantenHeadline.com – Aminulah hanya bisa pasrah saat petugas Reserse Kriminal Polres Serang menangkapnya di kediamannya di Kota Cilegon.
Pelaku Aminulah ini ditangkap setelah sejumlah warga yang menjadi korban penipuannya melapor ke polisi. Sebelumnya ia menjanjikan para korban, sanggup menggandakan uang dengan kemampuan saktinya.sebagai dukun.
Dari tangan dukun palsu tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 501 lembar uang pecahan seratus ribu dan sebuah dus bekas yang digunakan pelaku sebagai “kotak ajaib” untuk menipu para korbanya.
Di depan petugas, pelaku akhirnya mengaku bahwa para korban sebenarnya di-hypnotis terlebih dahulu, sehingga menuruti perintahnya saat diminta menaruh “uang pancingan” ke dalam dus.
“Saya pakai acara ritual dulu supaya korban merasa yakin. Sesudah uangya dimasukkan ke dalam dus, saya minta korban tidak membuka dus beberapa hari sebelum saya suruh, biar uangnya bisa jadi berlipat-lipat,” akunya kepada petugas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP. Gogo Galesung, pelaku ditangkap saat melakukan praktek perdukunan di rumahnya.
“Pelaku melakukan penipuan sejak tahun 2012 lalu. Dia mengaku kepada korban bisa menggandakan uang sampai milyaran rupiah. Sudah sekitar 20 orang yang menjadi korban,” ujar Gogo Galesung kepada BantenHeadline.com, Jum’at (28/10).
Atas perbuatannya, dukun palsu tersebut terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.. (Red – 03).