KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Setelah buron selama 6 bulan, seorang pemuda berinisial IS (25 tahun), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang tega menyiram wajah mantan pacarnya FA (20 tahun) pada Rabu (21/4/2021) dengan air keras, akhirnya berhasil diciduk petugas Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya pada Senin (18/10/2021) pagi.
Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan memarkan, pada saat kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB korban FA baru saja keluar rumah menuju tempat kerja melewati sebuah gang di samping Masjid. Tanpa diketahui korban, pelaku yang bertetangaan ini, ternyata sudah mengikuti.
“Setiba di jalan gang samping mesjid, korban yang jalan kaki seorang diri ditepuk pundaknya. Begitu korban berbalik, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gelas plastik ke wajah korban,” terang Kapolsek kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Begitu tersiraman, korban kontan menjerit kesakitan sambil menutup wajahnya karena merasakan panas yang luar biasa. Kulit wajah korban seketika memerah dan mengelupas.
“Korban yang kesakitan segera dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri. Ditemani beberapa anggota keluarganya, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kragilan,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.
Berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi korban serta saksi-saksi lainnya, tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah 6 bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.
“Antara korban dan pelaku tinggal satu kampung dan pernah berpacaran namun kemudian putus hubungan. Karena korban tidak mau rujuk, timbul niat untuk melukai mantan kekasihnya,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tersangka mendapatkan air keras dari rekan sekolahnya sekitar 2017. Tersangka kemudian menyimpan cairan berbahaya di rumahnya tanpa ada niat untuk melukai siapapun.
“Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hati karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya” kata Andi seraya mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. (Red-03)