PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Terkait pernyataan Kepala Kantor Pengadilan Agama Pandeglang atas tingginya angka perceraian pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku kondisi tersebut sudah diketahuinya sejak lama.
Menurutnya, perceraian merupakan tindakan tercela dan tidak layak terjadi pada aparatur negara. Irma mengaku akan memberi sanksi penurunan pangkat terhadap beberapa ASN yang bercerai.
“Akan ada beberapa ASN yang diturunkan pangkatnya karena tindakan yang memalukan itu, terlebih sebagian besar mereka adalah guru yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat,” ujar Irna kepada BantenHeadline.com, Selasa (30/08) dengan nada kesal.
Orang nomor 1 di Pandeglang itu pun mengingatkan agar ASN lebih bijak dalam penggunaan Media Sosial (Medsos) yang sering kali disalah gunakan yang salah satunya adalah untuk perselingkuhan rumah tangga.
“Penggunaan media sosial yang tidak jelas harus ditinggalkan, karena selain merusak moral juga menyita waktu yang seharusnya dipakai untuk bekerja melayani masyarakat,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2016 Pengadilan Agama Pandeglang mengungkap telah memutus 56 kasus perceraian bagi ASN, dengan rata-rata 8 kasus perceraian perbulan. (Red – 02).