PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita resmi melaporkan sejumlah akun Media Sosial (Medsos) yang diduga menyebar fitnah perihal kehidupan pribadinya.
Laporan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya ke Polres Pandeglang, Selasa (12/6) siang dengan Nomor: STPL/86/VI/2018/Banten/Res.Pandeglang.
Sejumlah pihak yang masuk dalam laporan Irna Narulita melalui kuasa hukumnya, Lubis Nasution & Partners, yakni akun Twitter dengan nama @PiyunganCyber, akun Facebook Deni Iskandar, website piyungancyber.com, dan tiga portal berita, satelitkota.com, suitnews.com, dan kabarnusantaranews.com.
Mereka dilaporkan tentang adanya perbuatan tindak pidana terhadap Bupati Pandeglang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) j.o Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) j.o Pasal 310 KUHPidana.
“Setelah kami teliti, berdasarkan hukum pihak-pihak tersebut di atas, secara nyata dan terbuka menyerang kehormatan pribadi klien kami dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian, keterangan palsu dan berita hoax yang mengandung fitnah,” ujar kuasa hukum Irna Narulita, Fadli Nasution saat menggelar konferensi pers di Pendopo Bupati.
“Perbuatan mereka juga termasuk pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di jejaring media sosial, tanpa terlebih dulu melakukan konfirmasi kepada klien kami,” sambungnya.
Menurut Fadli, seluruh informasi dan pemberitaan yang beredar luas di Medsos adalah sebuah kebohongan dan fitnah. Hal itu dinilai telah mengganggu ketentraman klien dan keluarganya. Ironisnya kata Fadli, fitnah itu disebarkan saat bulan suci Ramadan dan kliennya juga tengah menjalankan ibadah Umrah.
“Perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, telah merugikan klien kami secara moral dan spiritual, mengingat saat ini klien kami menjabat sebagai Bupati Pandeglang yang dikenal sebagai daerah religius,” jelasnya.
Fadli menyampaikan, kliennya berharap permasalahan ini diproses oleh aparat penegak hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih dari itu, bupati juga berpesan supaya masyarakat tidak mudah percaya pada berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
“Dari tanah suci, beliau (bupati, red) menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Pandeglang sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari masyarakat dengan tidak cepat percaya atas berita hoax yang mengandung fitnah tersebut,” tandas Fadli.
Laporan ini berawal dari ramainya informasi di Medsos yang menyebutkan cinta terlarang antara Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Bupati Pandeglang, Irna Narulita oleh akun Twitter @PiyunganCyber.
Sebelum melaporkan akun tersebut bersama beberapa akun lainnya, Bupati Irna Narulita telah memberi klarifikasi bantahan atas berita yang menyesatkan itu. (Red-02).