• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Mei 20, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Bupati Irna Larang Warga dan ASN Mudik

Larangan Mudik

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan bahwa masyarakat kembali dilarang mudik pada lebaran Idulfitri 2021. Kebijakan itu diambil setelah melihat perkembangan pandemi yang belum mereda, sekaligus menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat.

“Semua masyarakat tidak dipilah-pilah, untuk bersabar dahulu tidak mudik,” kata Irna saat ditemui di Setda Pandeglang, Kamis (29/4).

Untuk mengoptimalkan larangan itu, pihaknya bakal mendirikan sejumlah pos guna menghadang masyarakat yang nekat melakukan mudik saat lebaran.

“Nanti akan dijaga ketat oleh TNI dan Polri serta Pemerintah Daerah juga ikut. Ada tiga pos yah, harusnya di Gayam yang berbatasan dengan Baros, Sabi berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Carita yang berbatasan dengan Anyer,” bebernya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk melakukan mudik saat Hari Raya Idulfitri 2021, bakal mendapat sanksi.

“Mungkin sanksinya administrasi dahulu kami terapkan. Karena harus dipelajari dahulu apa alasannya dia mudik. Nanti akan ada tim yang memantau,” kata Fahmi.

Akan tetapi, terdapat beberapa kebijakan yang memperbolehkan ASN untuk bisa melakukan mudik. Seperti halnya terdapat keadaan yang begitu mendesak.

“Harus bisa memilah, jangan mengada ada-ada. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal,” ucapnya.

Salah satu cara untuk mengetahui apakah pegawainya melakukan mudik saat lebaran, lanjut dia, bisa diketahui pada saat hari pertama masuk kerja.

“Kami lihat nanti pas hari pertama masuk kerja siapa yang tidak hadir. Karena kan kalau puasa pertama juga seperti itu kami lakukan sidak,” tandasnya. (Red-02)

ShareTweet
Previous Post

Diskominfosatik Kabupaten Serang Sosialisasikan Indeks Keamanan Informasi

Next Post

Kejari Teken MoU Bersama Kantor Pos untuk Permudah Pembayaran Tilang

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post

Kejari Teken MoU Bersama Kantor Pos untuk Permudah Pembayaran Tilang

Sidang Lanjutan Kasus "Koboy" MR, 4 Saksi Beratkan Terdakwa

“Koboy” MR yang Ancam Pengusaha Pakai Senpi Dijebloskan ke Penjara

“Koboy” MR yang Ancam Pengusaha Pakai Senpi Dijebloskan ke Penjara

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved