PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang akan memulai proses sidang ajudikasi menyelesaikan perselisihan Pemilu antara Partai Golkar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Proses ini dilakukan setelah 2 agenda mediasi tidak menemui titik terang.
Perselisihan ini bermula kala KPU mencoret dua Bacaleg Golkar dari DCS setelah terindikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Sedangkan Partai Golkar beralasan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi landasan KPU mencoret dua Bacaleg itu, masih bersengketa di Mahkamah Agung dan belum inkrah. Sehingga dua Bacaleg itu dianggap masih memiliki kesempatan untuk mengikuti Pileg 2019.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, proses mediasi yang dilakukan pada Selasa (21/8/2018) dan Kamis (24/8/2018), tidak membuahkan hasil. Maka berdasarkan ketentuan, prosesnya akan ditempuh melalui sidang ajudikasi.
“Dari mediasi kedua yang dilakukan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait yang diajukan oleh pemohon maupun termohon sehingga akan dilakukan sidang ajudikasi pada Jumat (24/8/2018) besok,” katanya, Kamis (23/8/2018).
Sidang ajudikasi nanti beragendakan penyampaian permohonan dari pemohon, dalam hal ini Partai Golkar Pandeglang. Begitu juga yang dilakukan oleh termohon, yang nantinya akan menjawab apa saja yang disampaikan pemohon.
“Bawaslu juga akan mempersilakan Partai Golkar untuk menghadirkan saksi ahli selama proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam 12 hari kerja,” sambung Fauzi.
Terkait peluang kemenangan pemohon, Bawaslu belum dapat memastikan meski sudah ada tiga daerah yang meloloskan tiga mantan koruptor. Karena menurut Fauzi, pihak perlu mendengarkan pokok-pokok permohonan yang dimohonkan terlebih dahulu.
“Kami harus mengkaji dari berbagai aspek. Termasuk berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten agar mendapat arahan serta masukan sebelum mempleno hasil keputusan,” terangnya.
“Yang jelas kami menghormati apa yang menjadi dasar KPU menolak pendaftaran 2 Bacaleg. Namun pemohon juga punya dasar legal standing terkait pengajuan yang mereka lakukan,” tutup Fauzi. (Red-02).