PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menyebutkan, selama awal bulan September, setiap desa penerima Dana Desa (DD) wajib mulai melaporkan penggunaan DD Tahap I. Jika terlambat, maka pencairan DD Tahap II dipastikan molor. Untuk itu ia mengingatkan agar seluruh desa agar mulai menyiapkan laporan pertanggungjawaban DD.
“September mereka harus mulai masuk dan harus diselesaikan dalam waktu sebulan. Kami memperhitungkan untuk memberi batas akhir. Karena saat mereka melaporkan maka akan terlambat pula pencairan Tahap II,” ujar Taufik, Senin (28/8).
Sementara pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD), kini telah disampaikan oleh sekitar 80 persen dari total 326 desa penerima. DPMPD membatasi penyampaian laporan ADD hingga akhir Agustus. Setelah selesai, masing-masing desa dapat kembali mengajukan usulan pencaiaran ADD tahap selanjutnya.
“Sekarang sedang menyelesaikan ADD, sekarang baru 80% yang sudah mempertanggungjawaban ADD Tahap I. Jika itu selesai, kita berikan usulkan ADD Tahap II,” imbuhnya.
Namun begitu, DPMPD tetap akan langsung mengusulkan pencairan bagi desa yang telah menyelesaikan kewajibannya, tanpa harus menunggu seluruh desa di kecamatan menyerahkan.
“Dari kecamatan ada yang bolong, misalkan ada 8 dari 10 desa, kami tidak menunggu. Yang sudah selesai kami usulkan. Karena kami juga ingin memberikan reward dan punishment,” terang Taufik.
Adapun mantan Inspektur Inspektorat mengklaim, penyerapan DD maupun ADD tahun ini sudah lebih terarah. Hasil monev yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya penggunaan yang menyimpang. Hanya ada beberapa desa yang sedikit mengalami kesalahan dalam hal realisasi dan perencanaan.
“Kami lihat dari hasil monev, sebagian besar sudah bagus. Tetapi ada beberapa yang sedikit, contoh ada pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan namun sudah kami arahkan agar segera diperbaiki,” jelasnya.
Tahun ini Pemkab Pandeglang memperoleh Dana Desa sebesar Rp401 miliar. Sementara untuk Alokasi Dana Desa, Pemkab menganggarkan Rp233 miliar. Jika ditotal, masing-masing desa minimal menerima bantuan sebesar Rp800 juta hingga Rp1.2 miliar. Sedangkan sejauh ini, DD Tahap I sudah dicairkan sebesar Rp240 miliar. (Red-02).