PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H mendatang, Aparatur Sipili Negara diminta untuk tidak bermalas-malasan. Puasa diharapkan tidak menjadi alasan bagi ASN untuk menurunkan pelayanannya.
“Kita berharap bulan Ramadhan tidak dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. ASN tetap harus memberi pelayan terbaik, tetap semangat, tidak bermalas-malasan walaupun bulan Ramadhan” demikian yang ditegaskan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Agus Riyanto kepada wartawan, Kamis (26/5).
Agus mengatakan, untuk mengatur jam kerja bagi ASN, pihaknya telah melayangkan Surat Edaran kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak Rabu kemarin. Hal itu dilakukan pasca Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016, tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan tanggal 17 Mei lalu.
“Jadi Ibu Bupati pro aktif, segera mengeluarkan Surat Edaran. Dan kita sudah kirimkan ke semua SKPD yang berkaitan dengan pengaturan jam kerja ASN di Kabupaten Pandeglang dibulan Ramadhan,” terangnya.
Dirinya menyebutkan, pemberlakuan jam kerja bagi ASN masih sama dengan tahun lalu. Dimana bagi instansi pemerinta yang memberlakukan 5 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis diberlakukan jam efektif dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam pulang bagi ASN lebih lama, yakni pukul 15.30 WIB.
“Nah, yang 6 hari kerja seperti Puskesmas dan sekolah, itu jadwalnya sampai pukul 14.00 WIB. Nanti BKD akan tetap memantau dengan pengawasan. Bahkan BKD akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah instansi untuk memastikan ASN menjalankan aturan itu,” ungkapnya.
Adapun bagi ASN yang tidak disiplin selama bulan puasa, BKD menyerahkan kepada Pimpinan disetiap SKPD untuk memberi teguran. Karena bagi ASN yang mangkir dan tidak melaksanakan tugas, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai.Negeri Sipil.
“Ini sering disampaikan kepada teman-teman ASN, bahwa yang paling penting adalah komitmen dari pimpinan kerja untuk memberi teguran. Atasan wajib menegur. Dalam PP 53, dijabarkan teguran lisan, tertulis, dan sebagainya,” beber Agus. (Red-02)