Bukan Basa Basi, 7 Tempat Hiburan Malam Dibongkar Paksa Pemkab Serang

Melanggar Perda Pekat dan K3

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuktikan ancamannya, membongkar paksa 7 bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (1/12/2021).

Pembongkaran paksa dilakukan setelah ke-7 pemilik bangunan dan pengelola THM tidak mengindahkan beberapa kali peringatan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) atau Perda nomor 3 tahun 2021 dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Tindakan tegas yang bukan sekedar basa-basi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, didampingi Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satpol PP, Ajat Sudrajat, Kepala Badan Kesbangpol, Epi Priatna, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwisatya Prasadya, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta dikawal ketat oleh puluhan personil TNI-Polri terkait.

Pandji mengatakan, pembongkaran ini adalah upaya terakhir setelah pihaknya melakukan beberapa kali peringatan dan pembinaan terhadap pemilik bangunan dan pengelola THM. “Ini terpaksa kita lakukan,” tegas Pandji di lokasi.

Ketujuh bangunan THM yang dibongkar paksa yaitu, Trinaga Karaoeke, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge. (Red-03)

Exit mobile version