• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Bukan Basa Basi, 7 Tempat Hiburan Malam Dibongkar Paksa Pemkab Serang

Melanggar Perda Pekat dan K3

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuktikan ancamannya, membongkar paksa 7 bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (1/12/2021).

Pembongkaran paksa dilakukan setelah ke-7 pemilik bangunan dan pengelola THM tidak mengindahkan beberapa kali peringatan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) atau Perda nomor 3 tahun 2021 dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Tindakan tegas yang bukan sekedar basa-basi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, didampingi Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satpol PP, Ajat Sudrajat, Kepala Badan Kesbangpol, Epi Priatna, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwisatya Prasadya, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta dikawal ketat oleh puluhan personil TNI-Polri terkait.

Pandji mengatakan, pembongkaran ini adalah upaya terakhir setelah pihaknya melakukan beberapa kali peringatan dan pembinaan terhadap pemilik bangunan dan pengelola THM. “Ini terpaksa kita lakukan,” tegas Pandji di lokasi.

Ketujuh bangunan THM yang dibongkar paksa yaitu, Trinaga Karaoeke, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

15 Milyar Rupiah Masih Kurang, Baznas Kabupaten Serang Incar Dana Zakat dari Buruh Pabrik

Next Post

Pengangguran di Kopo Serang, Paksa Anak Dibawah Umur Berbuat Asusila di Kebun Sepi

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post

Pengangguran di Kopo Serang, Paksa Anak Dibawah Umur Berbuat Asusila di Kebun Sepi

Berhasil Susun RPJMD, Pemkab Serang Perpanjang Kerjasama TriDharma Dengan UGM Yogyakarta

Sekali Sergap, 2 Kasus Pencurian dan Penggelapan Motor Terbongkar. Pencuri dan Penadah Diringkus Petugas Polsek Carenang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved