PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga kini belum memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Padahal, ketentuan itu sudah diamatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, belum juga lembaga tersebut dibentuk, kewenangan BPSK justru akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang tersebut, kewenangan BPSK yang semula ada di tingkat Kabupaten/Kota dialihkan ke pemerintahan provinsi, bersamaan dengan kewenangan Pendidikan Menengah SMA/SMK sederat, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
“Kewenangannya sudah ditarik ke provinsi. Itu ‘kan bersamaan dengan kewenangan SMA/SMK. Padahal kita baru mau membahas pembentukkannya” ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Olis Solihin saat dihubungin melalui sambungan telepon.
Olis memaparkan, dengan kebijakan baru tersebut, maka keluhan konsumen akan ditindak lanjuti oleh BPSK Provinsi Banten. Namun masyarakat masih bisa melakukan aduan sengketa konsumen ke Diskoperindag Pandeglang, yang akan diteruskan ke BPSK Banten. (Red – 02).