LEBAK. BantenHeadline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengaku, sejauh ini belum melakukan langkah apapun atas proses penanganan pembebasan lahan di empat kecamatan di kabupaten lebak yang terkena trase jalan Tol Serang – Panimbang,
Menurut Kepala BPN Lebak, Iskandar Subagya, pengadaan lahan Tol Serang – Panimbang merupakan tanggungjawab penuh BPN Kanwil Provinsi Banten. Pihaknya belum melakukan tindakan apapun karena masih menunggu instruksi dari BPN Provinsi Banten.
“Sampai saat ini kami belum melakukan apa-apa, karena belum ada instruksi dari BPN Banten,” terang Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/7).
“Kamipun belum tahu posisi kami dalam pembangunan tol ini nanti sebagai apa. Akan diserahkan ke Kabupaten – Kota pun saya belum tahu, dan kami masih menunggu,” tambahnya.
Jalan tol yang memakan luas lahan sekitar 785,27 hektar dengan 4.851 bidang tanah tersebut akan melintasi 4 wilayah, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak dengan total 14 kecamatan.
Lahan terluas berada di wialayah Kabupaten Lebak dengan 369,61 hektar pada 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cikulur Cileles dan Kecamatan Banjarsari. (Red – 04).