BPJS Kesehatan Sediakan Posko Mudik Spesial di Pelabuhan Merak

MERAK, BantenHeadline.com – BPJS Kesehatan membangun Posko Mudik di Pelabuhan Merak, Banten. Posko Mudik BPJS Kesehatan ini merupakan wujud pengabdian dan kepedulian BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang melakukan tradisi mudik.

Di posko tersebut, pemudik dapat menikmati berbagai layanan fasilitas yang disediakan. BPJS Kesehatan menyediakan tenaga dokter paramedis, ambulans, dan petugas BPJS Kesehatan yang siap memberikan pelayanan bagi pemudik.

“Kami juga menyiapkan fasilitas bagi penumpang yang membutuhkan konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, atau istirahat, pemeriksaan kesehatan sederhana, obat-obatan, tindakan sederhana yang bersifat emergency, dan pemberian rujukan bilamana diperlukan,” ujar Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi ketika meninjau posko mudik di Pelabuhan Merak, Sabtu (9/6).

Posko Mudik BPJS Kesehatan beroperasi selama 24 jam. Dimana di dalamnya terdapat dua tim yang bertugas secara bergantian. Masing-masing tim terdiri atas satu petugas BPJS Kesehatan serta satu dokter dan dua paramedis.

Sejumlah ambulance pun disediakan untuk berjaga-jaga apabila ada pemudik yang mengalami kondisi darurat dan harus dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Seluruh pelayanan dan fasilitas di Posko Mudik BPJS Kesehatan ini bisa diperoleh secara gratis, sehingga pemudik tak perlu sungkan memanfaatkan keberadaannya,” katanya.

Selain di Pelabuhan Merak, kegiatan tersebut juga digelar secara serentak di 7 lokasi lain, sejak tanggal 9-14 Juni. Ketujuh titik padat pemudik itu yakni Terminal Pulo Gebang Jakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Terminal Tirtonadi Surakarta, Stasiun Yogyakarta, Rest Area Cikampek KM 57, Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Prosedur Pelayanan Khusus Bagi Peserta yang Mudik

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau dari tanggal 7-23 Juni, peserta JKN KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur lebaran dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta JKN KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Kewajiban melayani peserta di luar wilayah saat libur juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN KIS. Selama peserta JKN KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

“Serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari mereka,” tandas Bayu. (Red-02).

Exit mobile version